close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik KPK bersama IDI memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan korupsi Rp1 miliar di kediaman pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022). Facebook/Info Kejadian Jayapura dan Sekitarnya.
icon caption
Penyidik KPK bersama IDI memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan korupsi Rp1 miliar di kediaman pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022). Facebook/Info Kejadian Jayapura dan Sekitarnya.
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 15:50

KPK sayangkan Lukas Enembe bohong soal kondisi kesehatannya

KPK sempat digertak kuasa hukum Lukas usai menolak permohonan berobat ke Singapura.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang dinilai tak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung, khususnya kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam perkara ini, Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, berstatus tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik sempat memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi tak dipenuhi dengan dalih kondisi kesehatan. Lukas belakangan malah muncul di ruang publik dan meresmikan beberapa proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek Pemerintah Provinsi Papua. Tentu ini, kan, kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/1).

Di sisi lain, ungkap Ali, KPK sempat digertak kuasa hukum Lukas usai menolak permohonan berobat ke Singapura. KPK bahkan dituntut bertanggung jawab jika kondisi kesehatan Lukas mengalami perburukan.

"[Pengacara Lukas] mengatakan, KPK harus bertanggung jawab bila kemudian tersangka meninggal dunia karena tidak memenuhi permohonan untuk berobat ke Singapura. Tapi, faktanya, kan, sebaliknya," ujar Ali.

Terkait hal tersebut, KPK akhirnya melakukan pemeriksaan faktual terhadap kondisi kesehatan Lukas secara langsung di Papua. Bahkan, sebelum diperiksa penyidik di Jakarta, Lukas terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter KPK.

Ali menegaskan, pemeriksaan kesehatan merupakan wujud pemenuhan hak tersangka, baik saat pemeriksaan maupun penahanan. "Kalau diperlukan keterangan ataupun pemeriksaan dari dokter lain, ya, pasti kami akan fasilitasi sepanjang memang kondisinya membutuhkan."

KPK menangkap Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim lapangan, Lukas ditangkap di sebuah rumah makan di Jayapura.

"Informasi yang kami peroleh, memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan. Memang ada pihak-pihak lain [di lokasi], tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," ujar Ali.

Tim penyidik bersama Lukas saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta dari Jayapura. Waktu kedatangannya di Gedung KPK belum dapat dipastikan. Ali hanya menyebut, akan terus berkoordinasi dengan tim lapangan. 

Ali memastikan hak-hak Lukas sebagai tersangka tetap akan dipenuhi dan KPK menjunjung tunggi asas praduga tak bersalah selama proses pengusutan perkara.

"Tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tutur Ali.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan